Cari Blog Ini

Minggu, 16 Oktober 2011

PSAK


PERNYATAAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
DAN LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
PSAK 4
(revisi 2009):
IKATAN AKUNTAN INDONESIA PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI
4
Laporan Keuangan Konsolidasian Dan Laporan Keuangan Tersendiri PSAK No. 4 (revisi 2009). PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 27 Consolidated and Separate Financial Statements per 1 Januari 2009, kecuali:

1. IAS 27 paragraf 03 yang menjadi PSAK 4 paragraf 03 tentang ruang lingkup untuk entitas yang menyajikan laporan keuangan tersendiri. IAS 27 mengizinkan investor dalam entitas asosiasi, venturer dalam ventura bersama, dan entitas induk untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri. PSAK 4 hanya mengizinkan entitas induk yang dapat menyajikan laporan keuangan tersendiri dan laporan keuangan tersendiri tersebut harus sebagai lampiran dalam laporan keuangan konsolidasian. Hal ini disesuaikan dengan konteks di Indonesia karena:
- Penyajian laporan keuangan tersendiri merupakan suatu pilihan, bukan suatu keharusan bagi entitas pelapor.
- Suatu entitas sebagai investor dalam entitas asosiasi dan venturer dalam ventura bersama dianggap tidak relevan untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri.
- Regulasi yang berlaku hanya mensyaratkan entitas induk untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri untuk pelaporan keuangan bertujuan umum (general purpose fi nancial reporting).

2. IAS 27 paragraf 04 yang menjadi PSAK 4 paragraf 04 tentang definisi laporan keuangan tersendiri. IAS 27 mengatur laporan keuangan tersendiri dapat disajikan oleh investor dalam entitas asosiasi, venture dalam ventura bersama, dan entitas induk. PSAK 4 mengatur laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan oleh entitas induk. Lihat penjelasan di angka 1 untuk pertimbangan yang digunakan.

3. IAS 27 paragraf 06 yang menjadi PSAK 4 paragraf 06 tentang penyajian laporan keuangan tersendiri sebagai tambahan atau bukan tambahan dari laporan keuangan konsolidasian. IAS 27 mengatur laporan keuangan tersendiri disajikan sebagai tambahan dari laporan keuangan konsolidasian atau disajikan tersendiri. PSAK 4 mengatur laporan keuangan tersendiri harus disajikan sebagai tambahan (lampiran) dari laporan keuangan konsolidasian. Lihat penjelasan di angka 1 untuk pertimbangan yang digunakan. Selain itu, PSAK 4 menambahkan penjelasan mengenai komponen minimal laporan keuangan tersen diri untuk memberikan panduan yang lebih jelas.

4. IAS 27 paragraf 07 mengenai penjelasan laporan keuangan tersendiri, tidak diadopsi.Hal ini karena pengertian tentang laporan keuangan tersendiri dan perbedaannya dengan laporan keuangan individual dan laporan keuangan konsolidasian sudah jelas. Penjelasan dalam IAS 27 paragraf 07 dianggap akan membingungkan pengguna.

5. IAS 27 paragraf 08 tentang pengecualian bagi entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian, tidak diadopsi, karena:

- Pengecualian bagi entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian merupakan suatu pilihan, bukan keharusan.
- Pengecualian tersebut tidak relevan dengan konteks di Indonesia karena manfaatnya lebih sedikit dibandingkan biayanya (cost and benefit consideration). Selain itu, penjelasan dalam angka 1 dapat digunakan untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tidak adanya pengecualian bagi entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian.

6. IAS 27 paragraf 09 yang menjadi PSAK 4 paragraf 07 tentang entitas induk yang menyajikan laporan keuangan konsolidasian. IAS 27 mengatur entitas induk, selain entitas induk yang tidak memilih untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian, harus menyajikan laporan keuangan konsolidasian. PSAK 4 mengatur semua entitas induk harus menyajikan laporan keuangan konsolidasian. Lihat penjelasan dalam angka 5 dan hal ini merupakan dampak dari pengaturan PSAK 4 yang berbeda dengan IAS 27.

7. IAS 27 paragraf 10 tentang pengecualian bagi entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian, tidak diadopsi. Lihat penjelasan dalam angka 5.

8. IAS 27 paragraf 11 yang menjadi PSAK 4 paragraf 08 tentang entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri. IAS 27 mengatur entitas induk, yang memilih untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian, menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan bertujuan umum. PSAK 4 mengatur entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri harus sebagai lampiran dari laporan keuangan konsolidasian. Lihat penjelasan dalam angka 5 dan hal ini dampak dari pengaturan dalam PSAK 4 yang berbeda dengan IAS 27.

9. IAS 27 paragraf 13(c) - (d) yang menjadi PSAK 4 paragraf 10(c) - (d) tentang organ pengatur entitas. PSAK 4 menambahkan dewan komisaris, selain dewan direksi, sebagai organ pengatur entitas, karena system hukum perseroan terbatas di Indonesia menggunakan dua dewan, yaitu dewan direksi dan dewan komisaris.

10. IAS 27 paragraf 38 yang menjadi PSAK 4 paragraf 35 tentang penyajian laporan keuangan tersendiri. PSAK 4 menambahkan penjelasan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan dari laporan keuangan konsolidasian. Lihat penjelasan dalam angka 5 dan hal ini dampak dari pengaturan dalam PSAK 4 yang berbeda dengan IAS 27.

11. IAS 27 paragraf 39 tentang entitas yang menyajikan laporan keuangan tersendiri yang tersedia untuk pemakaian publik, tidak diadopsi. Hal ini dampak dari pengaturan dalam PSAK 4 yang berbeda dengan IAS 27 sebagaimana dijelaskan di atas.

12. IAS 27 paragraf 42 tentang pengungkapan dalam laporan keuangan tersendiri yang disajikan oleh entitas induk yang tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian, tidak diadopsi. Hal ini dampak dari pengaturan dalam PSAK 4 yang berbeda dengan IAS 27 sebagaimana dijelaskan di atas.

13. IAS 27 paragraf 43 yang menjadi PSAK 4 paragraf 41 tentang pengungkapan dalam laporan keuangan tersendiri. IAS 27 mengatur pengungkapan bagi entitas induk, venturer dalam ventura bersama, dan investor dalam entitas asosiasi yang menyajikan laporan keuangan tersendiri. PSAK 4 mengatur pengungkapan hanya bagi entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri. Hal ini dampak dari pengaturan dalam PSAK 4 yang berbeda dengan IAS 27 sebagaimana dijelaskan diatas.

14. IAS 27 paragraf 44 yang menjadi PSAK 4 paragraf 42 tentang tanggal efektif.

15. IAS 27 paragraf 45 yang menjadi PSAK 4 paragraf 43 tentang ketentuan transisi. PSAK 4 menambahkan ketentuan transisi untuk:

- Transaksi hilangnya pengendalian atas entitas anak terkait dengan aset yang tersedia untuk dijual sebagaimana diatur dalam PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan (paragraf 45(c)).
- Hak suara potensial dalam menentukan pengendalian, karena tidak praktis untuk menerapkan pengaturan tersebut secara retrospektif (paragraf 45(d)).
- Entitas anak yang tidak dikonsolidasikan sebagaimana diatur dalam PSAK 4 versi sebelumnya tetapi entitas anak tersebut harus dikonsolidasikan sesuai dengan PSAK 4 ini, karena tidak praktis untuk menerapkan pengaturan tersebut secara retrospektif (paragraph 45(d)).

16. IAS 27 paragraf 45A, 45B dan 45C tentang ketentuan transisi, tidak diadopsi, karena ketentuan transisi tersebut tidak relevan untuk diadopsi karena mengatur untuk bagian IAS 27 yang diamandemen yang belum diadopsi.



PSAK No. 4
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DAN LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 4 (revisi 2009):
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri terdiri dari paragraf 1-44. PSAK 4 (revisi 2009) dilengkapi dengan Panduan Implementasi yang bukan merupakan bagian dari PSAK 4 (revisi 2009). Seluruh paragraf tersebut memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 4 (revisi 2009) harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan secara eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.


PENDAHULUAN

Ruang Lingkup:
01. Pernyataan ini diterapkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian untuk sekelompok entitas yang berada dalam pengendalian suatu entitas induk.
02. Pernyataan ini tidak berhubungan dengan metode akuntansi untuk kombinasi bisnis dan dampaknya dalam konsolidasi, termasuk goodwill yang muncul dari kombinasi bisnis (lihat PSAK 22).
03. Pernyataan ini juga diterapkan dalam akuntansi untuk investasi pada entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi ketika suatu entitas menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan.

Definisi
04. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini: Entitas anak adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk). Entitas induk adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak. Kepentingan nonpengendali adalah ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.Kelompok usaha adalah suatu entitas induk dan seluruh entitas anaknya. Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. Laporan keuangan tersendiri adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas berdasarkan kepemilikan ekuitas langsung bukan berdasarkan pelaporan hasil dan aset neto investee. Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.

05. Entitas induk atau entitas anaknya mungkin menjadi investor dalam entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas. Dalam hal tersebut, laporan keuangan konsolidasian yang disusun dan disajikan sesuai dengan Pernyataan ini juga disusun sesuai dengan PSAK 15 (revisi 2009): Investasi dalam Entitas Asosiasi dan PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama.

06. Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak boleh menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan bertujuan umum (general purposes fi nancial statements). Laporan keuangan tersendiri minimal terdiri dari laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.


PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

07. Entitas induk menyajikan laporan keuangan konsolidasian yang mengonsolidasikan investasinya dalam entitas anak sesuai Pernyataan ini.

08. Entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan tunduk pada paragraf 35-41.


RUANG LINGKUP LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

09. Laporan keuangan konsolidasian meliputi seluruh entitas anak dari entitas induk. Jika akuisisi suatu entitas anak memenuhi kriteria untuk diklasifi kasikan sebagai aset dimiliki untuk dijual sesuai PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan, dicatat sesuai dengan PSAK tersebut.

10. Pengendalian dianggap ada ketika entitas indukmemiliki secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah kekuasaan suara suatu entitas, kecuali dalam keadaan yang jarang dapat ditunjukkan secara jelas bahwa kepemilikan tersebut tidak diikuti dengan pengendalian. Pengendalian juga ada ketika entitas induk memiliki setengah atau kurang kekuasaan suara suatu entitas jika terdapat:

(a) kekuasaan yang melebihi setengah hak suara sesuai perjanjian dengan investor lain;
(b) kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
(c) kekuasaan untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar dewan direksi dan dewan komisaris atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut; atau
(d) kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi dan komisaris atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui direksi dan komisaris atau organ tersebut.

11. Entitas mungkin memiliki waran saham, opsi beli saham, instrumen utang atau instrumen ekuitas yang dapat dikonversi menjadi saham biasa, atau instrumen sejenis lainnya yang mempunyai potensi (jika dilaksanakan atau dikonversi) untuk menambah kekuasaan suara kepada entitas atau mengurangi kekuasaan suara dari pihak lain atas kebijakan keuangan dan operasional entitas lain (hak suara potensial). Keberadaan dan dampak dari hak suara potensial yang saat ini dapat dilaksanakan atau dikonversi, termasuk hak suara potensial yang dimiliki oleh entitas lain, dipertimbangkan ketika menilai apakah suatu entitas mempunyai kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas lain. Hak suara potensial saat ini tidak dapat dilaksanakan atau dikonversi jika, misalnya, hak suara tersebut tidak dapat dilaksanakan atau dikonversi sampai dengan suatu tanggal di masa depan atau sampai terjadinya suatu peristiwa di masa depan.

12. Dalam menilai apakah hak suara potensial berkontribusi terhadap pengendalian, entitas menguji semua fakta dan keadaan (termasuk syarat pelaksanaan hak suara potensial dan perjanjian kontraktual lain baik yang dipertimbangkan secara individual maupun kombinasi) yang mempengaruhi hak suara potensial, kecuali maksud manajemen dan kemampuan keuangan untuk melaksanakan atau mengkonversi hak tersebut.

13. Suatu entitas anak tidak dikeluarkan dari konsolidasi hanya karena investor merupakan organisasi modal ventura, reksa dana, unit perwalian, atau entitas sejenis.

14. Suatu entitas anak tidak dikeluarkan dari konsolidasimeskipun aktivitas usahanya tidak sama dengan entitas lain dalam kelompok usaha. Informasi yang relevan disediakan dengan mengonsolidasikan entitas anak tersebut dan mengungkapkan informasi tambahan dalam laporan keuangan konsolidasian tentang perbedaan aktivitas usaha entitas anak. Misalnya, pengungkapan yang disyaratkan oleh PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi membantu untuk menjelaskan signifikansi perbedaan aktivitas usaha dalam kelompok usaha.


PROSEDUR KONSOLIDASI

15. Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian, entitas menggabungkan laporan keuangan entitas induk dan entitas anak satu per satu dengan menjumlahkan pos-pos sejenis dari aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok usaha tersebut sebagai entitas ekonomi tunggal, dilakukan langkah-langkah berikut:

(a) jumlah tercatat investasi entitas induk pada setiap entitas anak dengan porsi entitas induk atas ekuitas entitas anak dieliminasi (lihat PSAK 22 yang menjelaskan perlakuan goodwill yang dihasilkan);
(b) kepentingan nonpengendali atas laba atau rugi entitas anak yang dikonsolidasikan selama periode pelaporan diidentifi kasi;
(c) kepentingan nonpengendali dari bagian kepemilikan entitas induk atas aset neto entitas anak yang dikonsolidasikan diidentifikasi secara terpisah. Kepentingan nonpengendali atas aset neto terdiri dari:
(i) jumlah kepentingan nonpengendali pada tanggalkombinasi bisnis awal yang dihitung sesuai PSAK22; dan
(ii) bagian kepentingan nonpengendali atas perubahan ekuitas sejak tanggal kombinasi tersebut.

16. Ketika ada hak suara potensial, proporsi atas laba atau rugi dan perubahan dalam ekuitas yang dialokasikan pada entitas induk dan kepentingan nonpengendali ditentukan berdasarkan bagian kepemilikan saat ini dan tidak mencerminkan kemungkinan pelaksanaan atau konversi hak suara potensial.

17. Saldo, transaksi, penghasilan, dan beban intra kelompok usaha dieliminasi secara penuh.

18. Saldo dan transaksi intra kelompok usaha, termasuk penghasilan, beban dan dividen, dieliminasi secara penuh. Keuntungan dan kerugian hasil dari transaksi intra kelompok usaha yang diakui dalam aset, misalnya persediaan dan aset tetap, dieliminasi secara penuh. Kerugian intra kelompok usaha mungkin mengindikasikan suatu penurunan nilai yang mensyaratkan pengakuan dalam laporan keuangan konsolidasian. PSAK 46: Pajak Penghasilan diterapkan untuk perbedaan temporer yang timbul dari eliminasi keuntungan dan kerugian hasil dari transaksi intra kelompok usaha.

19. Laporan keuangan entitas induk dan entitas anak yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian disusun dengan tanggal yang sama. Jika akhir periode pelaporan entitas induk berbeda dengan entitas anak, maka entitas anak menyusun laporan keuangan tambahan dengan tanggal yang sama dengan laporan keuangan entitas induk untuk tujuan konsolidasi, kecuali tidak praktis.

20. Jika, sesuai dengan paragraf 19, laporan keuangan entitas anak yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian disusun dengan tanggal yang berbeda dengan laporan keuangan entitas induk, maka penyesuaian dilakukan atas dampak transaksi atau peristiwa signifi kan yang terjadi antara tanggal laporan keuangan entitas anak dengan tanggal laporan keuangan entitas induk. Dalam hal ini, perbedaan antara akhir periode pelaporan entitas anak dengan entitas induk tidak lebih dari tiga bulan. Lamanya periode pelaporan dan perbedaan antar akhir periode pelaporan adalah sama dari periode ke periode.

21. Laporan keuangan konsolidasian disusun denganmenggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa.

22. Jika anggota kelompok usaha menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda dengan yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian untuk transaksi dan peristiwa dalam keadaan yang serupa, maka penyesuaian dilakukan atas laporan keuangannya dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian.

23. Penghasilan dan beban entitas anak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasian sejak tanggal akuisisi sebagaimana didefi nisikan dalam PSAK 22. Penghasilan dan beban entitas anak didasarkan pada nilai aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi. Misalnya, beban penyusutan yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian setelah tanggal akuisisi didasarkan pada nilai wajar aset tersusutkan yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi. Penghasilan dan beban entitas anak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasian sampai dengan tanggal ketika entitas induk berhenti mengendalikan entitas anak.

24. Kepentingan nonpengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.

25. Laba atau rugi dan setiap komponen pendapatan komprehensif lain diatribusikan pada pemilik entitas induk dan pada kepentingan nonpengendali. Seluruh laba rugi komprehensif diatribusikan pada pemilik entitas induk dan pada kepentingan nonpengendali bahkan jika hal ini mengakibatkan kepentingan nonpengendali mempunyai saldo defisit.

26. Jika entitas anak mempunyai saham preferen kumulatif beredar yang diklasifi kasikan sebagai ekuitas dan dimiliki oleh kepentingan nonpengendali, maka entitas induk menghitung bagiannya atas laba atau rugi setelah penyesuaian untuk dividen atas saham tersebut, apakah ada atau tidak ada dividen yang telah diumumkan.

27. Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas (dalam hal ini transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik)

28. Dalam keadaan tersebut nilai tercatat kepentingan pengendali dan nonpengendali disesuaikan untuk mencerminkan perubahan bagian relatifnya atas entitas anak. Setiap perbedaan antara jumlah kepentingan nonpengendali disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang diberikan atau diterima diakui secara langsung dalam ekuitas dan diatribusikan pada pemilik entitas induk.

KEHILANGAN PENGENDALIAN

29. Entitas induk dapat kehilangan pengendalian atas entitas anak dengan atau tanpa perubahan absolut atau relatif tingkat kepemilikan. Hal ini terjadi, misalnya, ketika entitas anak menjadi subyek pengendalian pemerintah, pengadilan, administrator, atau regulator. Hal ini dapat terjadi pula sebagai akibat suatu perjanjian kontraktual.

30. Entitas induk mungkin kehilangan pengendalian dalam dua atau lebih perjanjian (transaksi). Meskipun, terkadang beberapa keadaan mengindikasikan bahwa lebih dari satu perjanjian seharusnya dicatat sebagai transaksi tunggal. Dalam menentukan apakah perjanjian tersebut sebagai transaksi tunggal, entitas induk mempertimbangkan seluruh syarat dan kondisi perjanjian dan dampak ekonominya. Satu atau lebih hal berikut ini mengindikasikan bahwa entitas induk mencatat lebih dari satu perjanjian sebagai transaksi tunggal:

(a) Perjanjian tersebut disepakati pada waktu yang sama atau terkait satu dengan yang lain.
(b) Perjanjian tersebut membentuk suatu transaksi tunggal yang didesain untuk mencapai suatu dampak komersial secara keseluruhan.
(c) Keterjadian satu perjanjian tergantung pada keterjadian perjanjian lain.
(d) Satu perjanjian yang berdiri sendiri tidak dapat dijustifi kasi secara ekonomi, tetapi perjanjian tersebut dapat dijustifi kasi secara ekonomi jika bergabung dengan perjanjian lain. Misalnya, ketika saham dijual di bawah harga pasar dan dikompensasikan dengan penjualan berikutnya di atas harga pasar.

31. Jika entitas induk kehilangan pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk:

(a) menghentikan pengakuan aset (termasuk setiapgoodwill) dan liabilitas entitas anak pada nilai tercatatnya ketika pengendalian hilang;
(b) menghentikan pengakuan jumlah tercatat setiap pada tanggal hilangnya pengendalian (termasuk setiap komponen pendapatan komprehensif lain yang diatribusikan pada kepentingan nonpengendali);
(c) mengakui:
(i) nilai wajar pembayaran yang diterima (jika ada) dari transaksi, peristiwa atau keadaan yang mengakibatkan hilangnya pengendalian; dan
(ii) distribusi saham, jika transaksi yang mengakibatkan hilangnya pengendalian melibatkan distribusi saham entitas anak ke pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik;
(d) mengakui setiap sisa investasi pada entitas anak terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal hilangnya pengendalian;
(e) mereklasifi kasi ke laporan laba rugi, atau mengalihkan secara langsung ke saldo laba jika disyaratkan oleh SAK lain, sejumlah yang diidentifi kasi dalam paragraph 32; dan (f) mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi yang dapat diatribusikan pada entitas induk.

32. Jika entitas induk kehilangan pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk mencatat semua jumlah yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang terkait dengan entitas anak tersebut dengan dasar yang sama yang dipersyaratkan jika entitas induk melepaskan secara langsung aset dan liabilitas terkait. Oleh karena itu, jika terdapat keuntungan atau kerugian yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain akan direklasifi kasi ke laporan laba rugi atas pelepasan aset dan liabilitas yang terkait, maka entitas induk mereklasifi kasi keuntungan atau kerugian dari ekuitas ke laporan laba rugi (sebagai penyesuaian reklasifi kasi) ketika entitas induk kehilangan pengendalian atas entitas anak. Misalnya, jika entitas anak memiliki aset keuangan yang tersedia untuk dijual dan entitas induk kehilangan pengendalian atas entitas anak tersebut, maka entitas induk mereklasifi kasi keuntungan atau kerugian yang sebelumnya telah diakui dalam pendapatan komprehensif lain ke laporan laba rugi terkait dengan aset tersebut. Serupa dengan hal tersebut, jika surplus revaluasi yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain akan ditransfer secara langsung ke saldo laba atas pelepasan aset, maka entitas induk mentransfer surplus revaluasi tersebut secara langsung ke saldo laba ketika entitas induk kehilangan pengendalian atas entitas anak.

33. Pada saat kehilangan pengendalian atas entitas anak, setiap sisa investasi pada entitas anak terdahulu dan setiap jumlah terutang oleh atau kepada entitas anak terdahulu dicatat sesuai dengan SAK lain sejak tanggal hilangnya pengendalian.

34. Nilai wajar setiap sisa investasi pada entitas anak terdahulu pada tanggal hilangnya pengendalian dianggap sebagai nilai wajar pada saat pengakuan awal aset keuangan sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, atau (jika sesuai) biaya perolehan saat pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau pengendalian bersama entitas.

AKUNTANSI INVESTASI PADA ENTITAS ANAK, PENGENDALIAN BERSAMA ENTITAS, DAN ENTITAS ASOSIASI DALAM LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI

35. Jika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan, maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi pada:

(a) biaya perolehan; atau
(b) sesuai PSAK 55 (revisi 2006):
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Entitas menerapkan akuntansi yang sama untuk setiap kategori investasi. Investasi yang dicatat pada biaya perolehan dicatat sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan ketika investasi tersebut diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual (atau termasuk kelompok lepasan yang diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual) sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009). Pengukuran investasi yang dicatat sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006) tidak berubah dalam keadaan yang demikian.

36. Entitas induk mengakui dividen dari entitas anak, pengendalian bersama entitas, atau entitas asosiasi pada laporan laba rugi dalam laporan keuangan tersendiri ketika hak menerima dividen ditetapkan.

37. Ketika entitas induk mereorganisasi struktur kelompok usahanya dengan membentuk suatu entitas baru sebagai entitas induk yang memenuhi kriteria berikut:

(a) entitas induk baru memiliki pengendalian atas entitas induk awal dengan menerbitkan instrumen ekuitas yang ditukarkan dengan instrumen ekuitas entitas induk awal;
(b) aset dan liabilitas kelompok usaha baru dan kelompok usaha awal adalah sama segera sebelum dan setelah reorganisasi; dan
(c) pemilik entitas induk awal sebelum reorganisasi mempunyai bagian yang sama secara absolut dan relative atas aset neto kelompok usaha awal dan kelompok usaha baru segera sebelum dan setelah reorganisasi; dan entitas induk baru mencatat investasinya dalam entitas induk awal sesuai dengan paragraf 35 (a) dalam laporan keuangan tersendiri, maka entitas induk baru mengukur biaya perolehan pada nilai tercatat atas bagiannya atas pos-pos ekuitas dalam laporan keuangan tersendiri entitas induk awal pada tanggal akuisisi.

38. Serupa dengan hal tersebut, entitas yang bukan entitas induk mungkin mendirikan entitas baru sebagai entitas induk yang memenuhi kriteria di paragraf 37. Persyaratan diparagraf 37 diterapkan sama dengan reorganisasi tersebut. Dalam kasus tersebut, “entitas induk awal” dan “kelompok usaha awal” merujuk pada “entitas awal”.

39. Investasi dalam pengendalian bersama entitas dan entitas asosiasi yang dicatat sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dalam laporan keuangan konsolidasian dicatat dengan cara yang sama dalam laporan keuangan tersendiri investor.


PENGUNGKAPAN

40. Pengungkapan berikut dibuat dalam laporan keuangan konsolidasian:

(a) sifat hubungan antara entitas induk dan suatu entitas anak jika entitas induk tidak memiliki (secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak) lebih dari setengah kekuasaan suara;
(b) alasan mengapa kepemilikan (secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak) lebih dari setengah kekuasaan suara atau kekuasaan suara potensial atas investee tidak diikuti dengan pengendalian;
(c) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak jika laporan keuangan tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tanggal atau periode berbeda dari tanggal laporan keuangan entitas induk, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda;
(d) sifat dan luas setiap restriksi signifi kan (misalnya akibat dari perjanjian pinjaman yang diterima atau persyaratan regulator) dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer dana ke entitas induk dalam bentuk deviden tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau uang muka;
(e) suatu rincian yang menunjukan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk; dan
(f) jika pengendalian atas entitas anak hilang, maka entitas induk mengungkapkan keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui sesuai dengan paragraf 31, dan:
(i) porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan nilai wajar pada tanggal hilangnya pengendalian, dan
(ii) pos keuntungan atau kerugian yang diakuidalam laporan laba rugi komprehensif (jika tidak disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi komprehensif).

41. Ketika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri, maka laporan keuangan tersendiri tersebut mengungkapkan:
(a) laporan keuangan tersebut adalah laporan keuangan tersendiri yang merupakan informasi tambahan dalam laporan keuangan konsolidasian;
(b) daftar investasi yang signifi kan dalam entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi, termasuk nama, negara atau tempat kedudukan, proporsi kepemilikan, dan proporsi hak suara yang dimiliki (jika berbeda); dan
(c) penjelasan tentang metode yang digunakan untuk mencatat investasi yang terdaftar di (b).

TANGGAL EFEKTIF

42. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.

KETENTUAN TRANSISI

43. Pernyataan ini diterapkan secara retrospektif, kecuali untuk beberapa hal berikut diterapkan prospektif:

(a) Persyaratan di paragraf 25 mengenai laba atau rugi komprehensif yang diatribusikan pada pemilik entitas induk dan pada kepentingan nonpengendali bahkan jika hal ini mengakibatkan kepentingan nonpengendali bersaldo defi sit.
(b) Persyaratan di paragraf 27 dan 28 mengenai perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian.
(c) Persyaratan di paragraf 31-34 mengenai kehilangan pengendalian atas entitas anak, dan persyaratan terkait dalam paragraf 11 PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
(d) Persyaratan di paragraf 11-12 mengenai hak suara potensial dalam menilai keberadaan pengendalian.
(e) Jika entitas induk masih memiliki entitas anak yang diperoleh sebelum tanggal efektif Pernyataan ini untuk tujuan dijual atau dialihkan dalam jangka pendek, dan entitas anak yang dibatasi oleh restriksi jangka panjang sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada entitas induk, sebagaimana diatur dalam PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasi paragraf 06, maka entitas induk mengonsolidasikan entitas anak tersebut sesuai dengan Pernyataan ini secara prospektif.

PENARIKAN

44. Pernyataan ini menggantikan PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar